• Home
  • »
  • » Kontak Kami

Kontak Kami

  • tri hartanto - Kamis, 22 Desember 2011
    tanya
  • Tanya/Komentar:
    maaf mau tanya alamat bp konsuil di purwoketo di mana ya.. terimakasih

    Jawaban:
    Yth. Bapak Tri Hartanto
    Kantor Pelaksana KONSUIL Area Purwokerto beralamat di :
    Jl. Kelurahan Berkoh No. 38
    Purwokerto
    No. Telepon : (0281) 7638139
  • Tono - Jumat, 16 Desember 2011
    alamat
  • Tanya/Komentar:
    Mohon alamat konsuil utk daerah Yogjakarta

    Jawaban:
    Yth. Bapak Tono

    Untuk alamat Kantor Pelaksana KONSUIL Area Yogyakarta ada di
    Jl. Jeruk Lagi I/DK Tegal Tandan No. 548
    RT. 13 RW. 35 Banguntapan
    Bantul
    No. Telepon : (0274) 417002
  • dedetsanjaya - Kamis, 07 April 2011
    Lembaga Konsuil mau dibawa kemana????
  • Tanya/Komentar:
    Kepada Yth Bapak Tunggono selaku direktur Utama Konsuil pusat, yg saya mau tnyakan, apakah benar akan ada lembaga yang baru selain Konsuil yang ada saat ini? terus apakah lembaga konsuil akan terus diperpanjang sesuai dengan SK menteri?? dan apakah lembaga konsuil akan menjadi sebuah asosiasi seperti APEI, AKLI AKLINDO dll, klo emg iya menjadi asosiasi, brati konsuil besok sudah berbentuk badan usaha??????? sekian terima kash.

    Jawaban:
    - Sampai dengan saat ini tidak ada lembaga pemeriksa instalasi tegangan rendah selain KONSUIL.

    - KONSUIL adalah lembaga nirlaba kepanjangan tangan pemerintah (dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
  • herusaputra - Kamis, 07 April 2011
    Masalah SK
  • Tanya/Komentar:
    Kepada Yth, Bapak Direktur Utama Konsuil, saya mau menanyakan, mengapa di Konsuil tidak ada bagian personalia, sehingga banyak terjadi permasalahan di bidang kepegawaian, seperti Sk pengangktan suatu jabatan, saya mau bertanya SK pegawai konsuil dr mana pak ????

    Jawaban:
    Terima kasih Sdr herusaputra atas komentarnya.
    Kemudian jawaban utk sdr :  Bagian Personalia memang tidak ada di KONSUIL, tapi yang membawahi Personalia ada yaitu di KONSUIL Wilayah ada yaitu  berada dibawah Kabag Adminisrasi dan Keuangan dan di pusat berada di bawah Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan.
    Kemudian kami menanyakan kembali kepada Sdr atas pertanyaan SK pegawai Konsuil dari mana ?
    Pertanyaan ini tidak jelas dan apakah Sdr pegawai atau honor di salah satu di BP KONSUIL  Area atau di BP KONSUIL  Wilayah yg ada di Indonesia.
    Sekian terima kasih.

  • soedarjadie - Selasa, 05 April 2011
    lembaga yg ngaku nirlaba tapi narik duit juga
  • Tanya/Komentar:
    awalnya dan sampai saat ini saya masih berpikir konsuil adalah lembaga akal2an yang dibuat oleh pelaku jakon elktrikal dan stake holder yang ada di lingkungan itu, sebenarnya apa yang menjadi pekerjaan konsuil sekarang adalah pekerjaan pln,tolong di cam kan jg sehebat apapun regulasi yg mem back up konsuil tetap saja konsuil adalah sebuah institusi yang inkonsisten dalam hal lembaga nirlaba itu?

    Jawaban:
    Kami sampaikan sejarah pemeriksaan Instalasi Listrik Tegangan Rendah sebagai berikut

    1930 Perusahaan Listrik dan Gas Belanda di Indonesia telah melakukan pemeriksaan instalasi listrik milik konsumen sebelum dialiri listrik.

    1945 Peraturan tersebut dilanjutkan oleh Jawatan Listrik dan Gas (PLN tempo dulu) dengan biaya pemeriksaan dibayarkan melalui loket PLN.

    1980 Kelistrikan di Indonesia berkembang sangat pesat berdampak pemeriksaan  instalasi tidak mampu lagi dilakukan oleh PLN. PLN menyerahkan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemeriksaan instalasi kepada instalatir yang memasang, dengan menyerahkan kepada PLN Surat Jaminan Instalasi Listrik (dikenal dengan JIL). JIL merupakan pertanggunganjawab yang ditandatangani oleh instalatir dan pemilik instalasi, selanjutnya diserahkan kepada PLN.
    Dalam persyaratan pemeriksaan instalasi oleh KONSUIL hanya adanya gambar instalasi yang dicap dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik (PJT) dari instalatir yang sah sebagai syarat dalam pemeriksaan instalasi listrik sesuai PUIL 2000 Bab 9.4.4. Gambar tersebut untuk confirmity (kesesuaian) terhadap instalasi yang terpasang.

    2003 Pemerintah mengambil kebijakan :
    1. Membagi tugas para pemasang instalasi (instalatir) tidak diberikan wewenang memeriksa
    /menjamin pekerjaannya sendiri (yang dinyatakan dengan JIL)
    2. Pemerintah melalui Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi DJLPE)
    menugaskan lembaga inspeksi nirlaba untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan listrik tegangan rendah dengan Surat Keputusan nomor 200-12/44/600.4/2003 dan menunjuk KONSUIL sebagai pemeriksa instalasi dengan surat nomor 2289/44/600.4/2003

    2005 DJLPE telah memfasilitasi terbentuknya KONSUIL dan kemudian dikukuhkan dengan KEPMEN Nomor 1109.K/30/MEM/2005 dan diperpanjang dengan KEPMEN Nomor 1567.K/20/MEM/2010 menetapkan KONSUIL sebagai Badan Pemeriksa Independen yang bersifat nirlaba.

    2010 Terbitnya Surat Direktur Utama PLN Nomor 02840/161/DIRUT/2010 tanggal 18 Oktober 2010 mengenai kebijakan pasangan baru/perubahan daya, dalam rangka pencapaian ratio elektrifikasi menjadi 100% pada Hari Listrik Nasional yang ke 75, (pada tahun 2020). Proses Bisnis PLN hanya sampai pemasangan kWh-meter, selanjutnya penyambungan kWh-meter dilakukan tanpa gambar instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sehingga pengurusan SLO diserahkan oleh pihak konsumen/calon pelanggan.

Isi Buku Tamu

Nama:
Email:
Judul:
Komentar:
*Maksimal 300 Karakter, Sisa Karakter
Kode Sekuriti